Membangun reputasi sebuah organisasi (publik, swasta atau nirlaba) merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan untuk dapat menumbuhkan kepercayaan bagi mitra kerja, investor atau pelanggan. Reputasi tersebut dapat dibangun salah satunya dengan membangun sistem integritas. Jika sebuah organisasi sudah berkembang sedemikian menjadi sangat besar dan jangkauannnya luas maka kontrol terhadap personal dan mitra tidak mudah. Perlu sebuah instrumen yang memudahkan bagi pimpinan organisasi agar semua bisa patuh pada peraturan terutama, perlu adanya tindakan terhadap penyimpangan terhadap penyuapan baik secara internal maupun dengan mitra kerja.
Sebuah organisasi yang bekerja secara profesional pasti akan menghindari penyuapan dalam menjalankan usahanya. Karena ongkos penyuapan secara bisnis sangat merugikan belum lagi resiko hukum yang akan dihadapi. Kepatuhan atas hukum dan menghindari mitra bisnis yang sangat beresiko tinggi terhadap suap perlu dilakukan selain memperkuat komitmen internal organisasi.
Apa itu Korupsi?
Korupsi secara luas diartikan adalah penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kerugian negara. Korupsi ini akan berdampak luas misalnya kemiskinan, ekonomi biaya tinggi, pelayanan publik buruk dan daya saing rendah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah termasuk diantaranya menerbitkan peraturan tentang korupsi.
Penyuapan dalam standar ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan definisinya adalah : menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupakeuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi,merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Dalam rangka mendapatkan Sertifikat ISO 37001 tersebut, sebuah organisasi perlu mempersiapkan persyaratannya sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia. Prioritas awal yang harus dilakukan adalah komitmen dari manajemen puncak berserta para personilnya agar paham akan pentingnya membangun manajamen anti penyuapan.
Manfaat penerapan ISO 37001 SMAP bagi organisasi dan perusahaan adalah :
- Membangun kredibilitas dan image bisnis yang baik bagi organisasi/perusahaan di hadapan rekan bisnisnya
- Organisasi/perusahaan akan mempunyai kebijakan, instrumen untuk pencegahan, kendali dan tindaklanjut jika terjadi penyuapan atau praktek korupsi.
- Sebagai upaya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan dan seleksi mitra bisnis yang kredibel.
Dalam melakukan penerapan sebuah organisasi atau perusahaan harus paham klausula ISO 37001, Aspek Hukumnya, agar penerapannnya benar benar konsisten.
Di Indonesia peraturan perundangan dalam rangka memberantas korupsi tersebut antara lain :
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups
Upaya itu telah membawa hasil yang cukup baik dalam konteks pendekatan hukum lebih khusus lagi pemidanaan. Indikasinya di Indonesia kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi cukup kuat, banyak pelaku korupsi yang diadili bahkan pejabat publik yang cukup tinggi kedudukannya. Namun demikian ternyata kasus korupsi masih terjadi dengan modus yang mirip. Masih banyak hal yang harus dilakukan terutama membangun sistem pencegahan, karena sampai saat ini masih banyak terjadi korupsi.
Paling tidak ada tiga hal yang harus dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi yakni:
- Membangun personil yang berintegritas
- Menyusun peraturan terkait pencegahan korupsi
- Dan membangun sistem manajemen yang antisipatif dalam rangka mencegah korupsi