Organisasi nirlaba adalah sebuah organisasi yang didirikan dengan tujuan bukan untuk mencari keuntungan bagi pengurus dan pendirinya. Dalam praktek organisasi nirlaba bergerak di bidang Pendidikan, Kesehatan, lingkungan , sosial dan kegiatan-kegiatan lain. Dalam menjalankan usahanya umumnya dengan pendanaan dari berbagai sumber misalnya pemerintah, perusahaan maupun dari lembaga lain yang mengelola dana dari masyarakat. Entitas hukum organisasi nirlaba formalnya secara hukum dapat berupa Yayasan atau Perkumpulan, walau dalam praktek terdapat organisasi nirlaba dalam bentuk lain yang tidak formal.
Kesukarelaan menjadi kunci utama untuk aktif dalam organisasi nirlaba. Umumnya mereka yang aktif di organisasi mereka yang punya jiwa sosial dan komitemen tinggi untuk menyumbangkan tenaganya. Namun demikian walaupun karena organisasi nirlaba bersifat sosial tetapi dalam menjalankan organisasinya harus tetap profesional dan memahami hukum mengenai organisasi dan aktivitas kegiatannya. Kepatuhan hukum diperlukan agar jika ada risiko hukum dalam menjalankan organisasinya maka dapat dimitigasi dengan baik.
Apa saja risiko hukum yang dapat terjadi pada organisasi nirlaba? Dalam banyak kasus sering terjadi konflik /sengketa dalam organisasi nirlaba antara lain :
– sengketa antar pengurus,
– sengketa organisasi nirlaba dengan mitra kerjanya,
– Sengketa antara pengurus dengan pengawainya,
– Sengketa pengurus dengan pemerintah.
Apa terjadi jika risiko hukum tersebut tidak dimitigasi maka dapat terjadi organisasi nirlaba harus menghadapi proses hukum baik pidana, perdata, ketanaga ketenagakerjaan atau yang lainnya. Risiko lainnya adalah dampak reputasi di mata masyarakat sebagai organisasi nirlaba di depan semua pemangku kepentingan.
Ketika terjadi masalah hukum maka akan muncul pertanyaan-pertanyaan siapa yang dapat mewakili organisasi tersebut di pengadilan, apakah sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi organisasi tersebut, apa konsekuensinya jika ada mitra kerja tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanian.
Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan memahami aspek hukum mengenai organisasi nirlaba, memetakan risikonya, melakukan penilaian atas risiko tersebut dan menyiapkan mitigasinya. Dengan demikian sebuah organsasi akan mempunyai perencanaan dan program yang baik dengan berpedoman pada identifikasi risiko tersebut. Salah satu cara untuk memitigasi risiko tersebut adalah mengangkat pegawai yang mempunyai latar belakang hukum. Namun demikian jika hal tersebut tidak dapat dilakukan karena keterbatasan sumberdaya maka perlu adanya pemahaman aspek hukum melalui pelatihan yang relevan.
MERCOF Law & Governance menyediakan pelatihan aspek hukum bagi organisasi nirlaba dari mulai pelatihan dasar sampai lanjutan.