Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Surat EdaranNomor: 21/Se/M/2021tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Pada Surat Edaran tersebut huruf G angka 2.d disebutkan bahwa data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat:
1. Data penjualan tahunan;
2. Data kemampuan keuangan;
3. Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi;
4. Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
5. Data Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
6. Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagaimana dalam angka 6 di atas tersebut sebenarnya merupakan SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang merupakan standar internasional. Namun demikian penerapan pada Badan Usaha Jasa Konstruksi dilakukan secara bertahap yakni:
a. Badan Usaha dengan kualifikasi kecil tiga tahun sejak sertifikat usaha diterbitkan;
b. Badan Usaha dengan kualifikasi menengah , dua tahun sejak sertifikat usaha diterbitkan dan
c. Badan Usaha dengan kualifikasi besar, satu tahun sejak sertifikat usaha diterbitkan.
Dengan demikan pememerintah bertujuan agar semua badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi pada tahun 2024 telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebagai pelaku usaha dibidang usaha konstruksi harus memahami apa sebenarnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001; 2016 ini, agar dapat diterapkan secara tepat dan konsisten.
Mengapa sebuah organisasi/korporasi harus menerapkan SMAP ini? Karena sistem manajemen ini memang sangat tepat diterapkan dalam sebuah aktivitas bisnis yang berada pada sektor dengan risiko suap yang tinggi. Jasa Konsutruksi merupakan salah satu sektor yang risiko suapnya tinggi mengingat usaha konstruksi ini meruapakan usaha yang mememrlukan modal besar dan harus melalui serangkaian proses lelang yang ketat.
Secara internal instrumen ini dapat mencegah, mengendalikan dan menindaklanjuti jika terjadi praktek suap baik ke dalam mapun ke luar. Sementara itu secara eksternal sangat bermanfaat membangun reputasi bisnis dihadapan pelanggan, mitra bisnis, pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain. Jika sebuah organisasi telah menerapkan SMAP maka semua mitra kerja harus menganggap bahwa organisasi tersebut mempunyai risiko rendah dan tidak memerlukan due diligence yang khusus jika ingin bekerjasama.
Pemberlakukan SMAP pada badan usaha konstruksi harus dimaknai bahwa pemerintah berkomitmen agar usaha/bisnis pada sektor konstruksi harus berada di lingkungan yang nyaman dan bebas dari praktek suap. Sebagai sebuah persyarata perizinan maka penerapan SMAP ini memerlukan bukti. Pada Surat Edaran Menteri PUPR tidak menyebutkan bagaimana persyaratan penerapan SMAP ini terpenuhi, namun demikian pada standar sistem ini, maka bukti penerapan berupa Sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga/Badan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah diakreditasi oleh pemerintah melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Pada pokoknya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini melalui beberapa tahap yakni :
a. Persiapan
b. Penerapan
c. Review dan Audit Internal
d. Audit Eksternal
Tahapan ini merupakan formulasi dari Plan Do Check Action (PDCA) yang merupakan proses penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Pada tahapan ini kegiatan dapat yang dapat berupa pelatihan, sosialisasi, penyusunan dokumen, komunikasi, pelaporan, identifikasi risiko suap dan lainnya . Kunci dari keberhasilan penerapan ini adalah komitmen dari pimpinan dan semua pegawai.
Sebelum proses audit eksternal/sertifikasi sebuah organisasi /perusahaan harus yakin bahwa penerapan telah matang sehingga layak untuk dilakukan audit. Untuk memastikan penerapan umumnya sebuah organisasi/perusahaan dapat menggunakan konsultan yang bergerak dibidang jasa penerapan SMAP ini. Konsultan ini akan membantu persiapan sampai pada proses sertifikasi. Mengingat SMAP ini merupakan instrumen integritas maka cara penunjukan konsultan harus dengan cara yang berintegritas dan berbasis pada profesionalisme serta kompetensi.