Tips Jitu Ketika Menyewa Rumah untuk Perkantoran

Bagi sebuah perusahaan, memiliki sebuah kantor adalah sesatu yang vital. Dari kantorlah perusahaan dikendalikan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sendiri atau menyewa bangunan yang khusus untuk perkantoran atau rumah yang difungsikan untuk kantor.

Bagi para pemilik usaha membeli tanah dan harus mendirikan bangunan dulu tentu akan membutuhkan waktu lebih lama. Serta harus mengeluarkan budget yang lebih besar dan hal ini dianggap sangat tidak efektif. Maka tidak heran jika pilihan untuk menyewa rumah sebagai perkantoran menjadi pilihan terbaik untuk dilakukan.

Namun dalam menyewa perumahan untuk dijadikan kantor tentu tidak boleh sembarangan dan asal-asalan begitu saja. Perhatikan beberapa hal dari segi hukum agar tidak terjadi masalah penyewaan dikemudian hari. Juga hal lain yang harus diperhatikan agar Anda bisa lebih tenang dan tidak rugi saat menyewa rumah.


Tips Jika Ingin Menyewa Rumah untuk Dijadikan Kantor dari Segi Hukum

Ada beberapa tips yang bisa digunakan jika Anda ingin menyewa sebuah rumah untuk dijadikan kantor. Tips-tips tersebut memang dapat digunakan untuk membantu Anda merasa aman dan tenang dari segi hukum. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum terkait penyewaan rumah tentu bisa meminimalkan risiko masalah nantinya.

1. Pastikan Legalitas Aman

Pasti Anda tidak ingin permasalahan terkait penyewaan rumah untuk kantor menjadi kasus Hukum Perdata dan membutuhkan waktu menyelesaikannya. Daripada Anda harus menyelesaikan masalah maka lebih baik mencegahnya dengan memastikan legalitas aman. Semua surat-surat dan sertifikat rumah yang akan disewa dalam keadaan bersih dan tidak terikat.

2. Rumah Tidak dalam Sengketa

Sebelum Anda menyetujui kontrak sewa rumah untuk dijadikan Perkantoran, pastikan rumah tidak dalam sengketa. Ketika rumah yang disewa bermasalah maka kegiatan usaha Anda tidak akan bisa berjalan lancar. Sehingga akan sangat berpengaruh pada perkembangan serta penghasilan perusahaan yang menyewa rumah tersebut.

3. Pahami Kontrak Sewa Kantor

Terdapat Hukum Perdata yang mengatur kontrak sewa kantor yang dilakukan antara pemilik dan penyewa. Jika Anda sebagai pihak yang menyewa rumah maka harus memahami betul kontrak sewa kantor tersebut. Pastikan kalau kontrak sewa kantor benar-benar saling menguntungkan dan tidak akan membuat Anda mengalami kerugian sendiri.

4. Status Kawasan lokasi kantor.

Dalam kebijakan penataan ruang sebuah kota, wilayah-wilayah sudah ditetapkan sebagai Kawasan bisnis, pemukiman atau wilyah industri. Pastikan lokasi kantor/rumah yang disewa memang sudah ditetapkan sebagai Kawasan yang bisa untuk membuka bisnis. Ini penting diperhatikan karena terkait dengan ijin domisili yang harus diperoleh bagi setiap usaha yang akan menempati kantor di lokasi tertentu.


Hal Lain yang Harus Diperhatikan Ketika Menyewa Rumah untuk Kantor

Anda jangan lupa memperhatikan beberapa faktor di bawah ini ketika akan menyewa rumah sebagai kantor perusahaan Anda.

1. Faktor Keamanan

Ketika Anda menyewa rumah atau asset Properti lain maka harus memperhatikan faktor keamanan itu sendiri. Faktor keamanan menjadi sangat penting mengingat Anda menyewa rumah untuk tujuan bisnis atau usaha. Sehingga jaminan keamanan akan sangat membantu dalam segala bentuk kegiatan usaha yang sedang dilakukan.

2. Fasilitas Akses Menuju Lokasi

Sewa perumahan tidak selalu ada di kota besar karena saat ini perkembangan bisnis sudah sangat luas dan berkembang. Maka dari itu dalam menyewa rumah pastikan fasilitas akses menuju lokasi sangatlah mudah untuk dijangkau. Sehingga apa pun usaha yang dijalankan tidak akan pernah terganggu oleh akses jalan.

3. Hitung Biaya Renovasi

Melakukan penyewaan rumah untuk usaha tentu harus dihitung juga berapa biaya renovasi yang dibutuhkan. Mengingat rumah yang disewa tidak sepenuhnya dalam keadaan bagus sehingga membutuhkan renovasi entah banyak atau sedikit. Selain itu renovasi juga dibutuhkan untuk menyesuaikan tata letak dan lainnya yang sesuai dengan usaha.

 

Menyewa rumah untuk kantor dan berbagai usaha lain tentu harus diperhatikan serta diperhitungkan secara matang. Terutama dari aspek hukum rumah yang disewa haruslah aman dan tidak bermasalah karena digunakan jangka panjang. Oleh sebab itu gunakan tips-tips mudah dalam menyewa perumahan sebelum dijadikan kantor.

Share this post
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Contact info

Call us

+621-877-12345
+62-813-123-4567

Email

admin@mercof.id

Location

Graha Merdeka 3rd Floor, Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok, West Java 16417

Newsletter signup

Sign up to our monthly newsletter for useful articles, tips and tricks.

Copyright © 2023 MERCOF. All rights reserved.