Keberadaan profesi/jasa advokat sangat penting di sebuah negara hukum. Pasalnya, advokat adalah pihak yang berkewajiban untuk menegakkan keadilan hukum kepada orang yang bersengketa baik itu perkara pidana, perdata dan tata usaha. Jadi, secara fungsional, advokat adalah salah satu unsur penegak hukum.
Dalam penyelenggaraan penegakan hukum Indonesia, keberadaan advokat pun diatur secara resmi melalui Undang–Undang. Advokat merupakan salah satu pekerjaan kemanusiaan untuk membela hak mereka yang berperkara baik sebagai terdakwa maupun korban.
Pada dasarnya, advokat memiliki keinginan agar terbentuk keadilan di dalam lingkup masyarakat. Oleh sebab itu tak heran jika profesi advokat dikenal sebagai profesi officium nobile alias profesi yang kedudukannya mulia.
Pengertian Profesi/Jasa Advokat
Terkait pengertian dari advokat, maka hal tersebut tidak dapat terlepas dari kode etik pekerjaan satu ini. Terkait kode etik seorang advokat, maka hal tersebut telah diatur secara khusus di dalam perundang – undangan nomor 18 di tahun 2003.
Mengenai Advokat serta Kode Etik seorang Advokat Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai KEAI. Pekerjaan seorang advokat dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa mereka termasuk ke dalam salah satu dari Catur Wangsa Penegak Hukum.
Catur wangsa sendiri sesuai dengan namanya memang terdiri dari 4 pihak sebagai penegak hukum tanah air yaitu hakim, jaksa, polisi dan advokat. Pada pasal 1 ayat ke 1 telah secara jelas dinyatakan bahwa profesi/jasa advokat merupakan profesi yang bertugas untuk memberikan bantuan pendampingan hokum.
Pendampingan diberikan kepada semua orang yang berperkara di pengadilan. Bantuan hukum ini bisa diberikan baik itu di dalam lingkungan pengadilan hingga di luar lingkup pengadilan yang persyaratannya terpenuhi berdasarkan penjelasan UU.
Hak dan Kewajiban Profesi/Jasa Advokat
Dalam rangka membela kepentingan atau hak kliennya, maka seorang advokat berhak untuk mendapatkan data, informasi dan dokumen pendukung dari instansi ataupun pihak yang terkait. Data ini dibutuhkan dalam rangka memberikan pembelaan kepada hak kliennya. Sementara kewajiban atau tugas seorang advokat adalah:
- Memberi Bantuan Hukum
Advokat wajib memberikan pendampingan hukum kepada klien sebagai wujud bantuan hukum. Pendampingan hukum bisa meliputi memberikan nasehat secara hukum, sebagai kuasa hukum, bahkan menjadi mediator bagi pihak yang terlibat dalam persengketaan. Sengketa yang bisa melibatkan advokat meliputi perkara perdata, tata usaha negara dan juga kasus pidana.
- Fasilitator
Seorang profesi/jasa advokat memiliki posisi penting sebagai fasilitator bagi kliennya yang ingin mencari kebenaran. Dalam melaksanakan fungsinya, seorang advokat berkewajiban untuk menegakkan keadilan bagi siapapun yang berperkara. Advokat berkewajiban untuk membela hak asasi manusia sang klien namun tanpa mengabaikan hak orang lainnya. Oleh sebab itu seorang advokat harus bersifat mandiri dan bebas.
Ketika membela kasus yang ia tangani, maka advokat diperbolehkan mengeluarkan pernyataan serta berbagai pendapat yang berkaitan. Meski begitu, pendapat yang dikeluarkan tetap tidak boleh berlawanan dengan kode etik profesinya.
Hal yang Dilarang untuk Dilakukan Profesi/Jasa Advokat
Dalam menjalankan profesinya, advokat tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar. Advokat harus bertingkah laku yang pantas baik kepada lawan kasusnya serta rekan satu profesi. Pernyataan yang dilontarkan seorang advokat pun tidak boleh melanggar Undang – Undang, dan juga tidak hormat secara hukum.
Dalam menjalankan profesi ini, seorang advokat tidak diperbolehkan membedakan klien hanya berdasarkan perbedaan pilihan politik, jenis kelamin, ras, latar belakang sosial, agama, keturunan dan sebagainya. Anda mungkin pernah mendengar istilah profesi/jasa advokat pro bono yang bertugas membela hak klien secara Cuma-cuma apabila klien memiliki keterbatasan ekonomi.