Dalam kasus hukum yang terjadi di Indonesia, Anda mungkin pernah mendengar istilah pengacara Pro Bono yang menangani kasus tertentu. Jika dilihat, rata-rata jenis pengacara satu ini tentu akan menangani kasus yang melibatkan pihak tidak mampu secara ekonomi.
Pada faktanya, berperkara di pengadilan hingga mendatangkan pengacara tentu memang membutuhkan kemampuan ekonomi yang kuat. Namun, perkara hukum memang tidak selalu hanya dialami oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi baik.
Bisa dikatakan seorang pengacara yang membela hak orang kecil alias pro bono serupa relawan kemanusiaan yang tanpa dibayar. Untuk itu, Anda wajib memahami apa pengertian dan tugas yang diemban pengacara ini.
Pengertian Pengacara Pro Bono
Pengacara ini sejatinya sama dengan pengacara pada umumnya. Hal yang paling membedakan pengacara satu ini dengan pengacara lain yang sering kita dengar di televisi adalah bayaran yang diterima.
Pada faktanya, seorang advokat atau pengacara yang membela hak klien pro bono tidak mendapatkan bayaran sama sekali alias gratis. Hal ini tentu berbeda dengan pengacara umum atau pengacara komersiil yang mendapatkan bayaran dari kliennya.
Hanya saja, tidak semua orang bisa menjadi klien pro bono alias bebas biaya advokasi hukum. Hanya mereka yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi sajalah yang bisa mendapatkan jasa advokasi hukum dari pengacara Pro Bono. Patut dipahami bahwa berperkara di pengadilan tidaklah murah.
Anda harus membayar dari mulai biaya peradilan hingga bantuan hukum. Untuk itulah keberadaan pengacara bebas biaya menjadi sangat penting agar mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi tidak mendapatkan diskriminasi dalam berperkara.
Terkait kasus hukum yang terjadi di Indonesia selama ini, sudah beberapa kali kita saksikan perkara yang melibatkan si miskin dan si kaya. Seperti contoh kasus perkara yang melibatkan nenek tua dan kekurangan ekonomi dengan sebuah perusahaan besar yang menuduhnya mencuri beberapa batang kayu.
Terkait Tugas Pengacara Pro Bono
Tugas dan kewajiban seorang pengacara tanpa bayaran ini tetaplah sama dengan pengacara komersil pada umumnya. Hal ini mengingat faktor pembeda pro bono dengan pengacara komersil hanya terletak pada honornya. Berikut adalah poin-poin terkait menjadi pengacara satu ini:
- Aturan dalam Undang-Undang
Keberadaan pengacara bebas biaya ini tidak sekedar relawan kemanusiaan yang bergerak atas dasar kesadaran pribadi. Keberadaan mereka diatur dalam Undang-Undang Advokat secara tegas di pasal 22 ayat ke-1.
Di dalam UU Advokat ini secara jelas dikatakan bahwa salah satu tugas profesi advokat yakni memberi dampingan hukum bagi mereka yang berperkara dalam kondisi tidak mampu secara finansial.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, juga jelas dinyatakan bahwa advokat berkewajiban untuk memberi bantuan pendampingan hukum kepada pencari keadilan secara cuma-cuma ketika mereka memiliki keterbatasan ekonomi.
- Kelebihan Menjadi Pengacara untuk Pihak Pro Bono
Meski tanpa bayaran, kenyataannya menjadi pengacara Pro Bono memiliki kelebihan tersendiri. Beberapa pengacara mengakui bahwa mereka tidak akan dibatasi ruang geraknya oleh klien karena tanpa bayaran. Sementara untuk pengacara komersil yang dibayar, jumlah bayaran terkadang mempersempit ruang gerak pengacara.
Beberapa perkara hukum melibatkan orang yang berada di lapisan ekonomi terbawah. Hal ini tentu saja menghalangi masyarakat, entah itu sebagai korban atau terdakwa, untuk mendapatkan jaminan haknya dalam hukum mengingat ketidakmampuan membayar pengacara. Baik pengacara biasa dan pengacara Pro Bono, keduanya berkewajiban membela hak mereka yang berperkara.